SANITASI TEMPAT MAKAN
Pada
pertemuan hari ini kami mempresentasikan hasil dari observasi kondisi sanitasi
rumah makan. Higiene sanitasi makanan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011. Persyaratan hygiene sanitasi
makanan meliputi persyaratan lokasi dan bangunan, persyaratan fasilitas
sanitasi, persyaratan dapur, ruang makan, dan gudang makanan, persyaratan
pengolahan makanan, persyaratan penyimpanan bahan makanan dan makanan jadi,
persyaratan penyajian makanan jadi, persyaratan peralatan yang digunakan, dan
persyaratan tenaga kerja. Pada pertemuan ketiga diadakan pengamatan sanitasi
lingkungan di beberapa tempat makan. Adapun lokasinya sebagai berikut :
Kelompok
1 melakukan survei ke tempat makan ayam bakar taken. Tempat makan ini termasuk
kedalam golongan jasaboga A3 dengan total nilai uji kelayakan fisik 57 yang
berarti belum memenuhi nilai minimum uji kelayakan fisik untuk golongan A3. Kelompok
2 melakukan survei ke tempat makan lumpia basah. Tempat makan ini temasuk
golongan jasaboga A1 dengan total nilai uji kelayakan fisik 58 yang berarti
belum memenuhi nilai minimum uji kelayakan fisik untuk golongan A1.
Kelompok
3 melakukan survei ke tempat makan dapur yayu. Tempat makan ini temasuk
golongan jasaboga A1 dengan total nilai uji kelayakan fisik 51 yang berarti
belum memenuhi nilai minimum uji kelayakan fisik untuk golongan A1. Kelompok 4
melakukan survei ke tempat makan ketan susu jande. Tempat makan ini temasuk
golongan jasaboga A3 dengan total nilai uji kelayakan fisik 65 yang berarti
belum memenuhi nilai minimum uji kelayakan fisik untuk golongan A3. Kelompok 5
melakukan survei ke tempat makan baso marem. Tempat makan ini temasuk golongan
jasaboga A1 dengan total nilai uji kelayakan fisik 55 yang berarti belum
memenuhi nilai minimum uji kelayakan fisik untuk golongan A1.
Comments
Post a Comment