SANITASI TEMPAT MAKAN


Flocking to Richmond’s Top Paddock

Pada pertemuan hari ini kami mempresentasikan hasil dari observasi kondisi sanitasi rumah makan. Higiene sanitasi makanan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011. Persyaratan hygiene sanitasi makanan meliputi persyaratan lokasi dan bangunan, persyaratan fasilitas sanitasi, persyaratan dapur, ruang makan, dan gudang makanan, persyaratan pengolahan makanan, persyaratan penyimpanan bahan makanan dan makanan jadi, persyaratan penyajian makanan jadi, persyaratan peralatan yang digunakan, dan persyaratan tenaga kerja. Pada pertemuan ketiga diadakan pengamatan sanitasi lingkungan di beberapa tempat makan. Adapun lokasinya sebagai berikut :
Kelompok 1 melakukan survei ke tempat makan ayam bakar taken. Tempat makan ini termasuk kedalam golongan jasaboga A3 dengan total nilai uji kelayakan fisik 57 yang berarti belum memenuhi nilai minimum uji kelayakan fisik untuk golongan A3. Kelompok 2 melakukan survei ke tempat makan lumpia basah. Tempat makan ini temasuk golongan jasaboga A1 dengan total nilai uji kelayakan fisik 58 yang berarti belum memenuhi nilai minimum uji kelayakan fisik untuk golongan A1.
Kelompok 3 melakukan survei ke tempat makan dapur yayu. Tempat makan ini temasuk golongan jasaboga A1 dengan total nilai uji kelayakan fisik 51 yang berarti belum memenuhi nilai minimum uji kelayakan fisik untuk golongan A1. Kelompok 4 melakukan survei ke tempat makan ketan susu jande. Tempat makan ini temasuk golongan jasaboga A3 dengan total nilai uji kelayakan fisik 65 yang berarti belum memenuhi nilai minimum uji kelayakan fisik untuk golongan A3. Kelompok 5 melakukan survei ke tempat makan baso marem. Tempat makan ini temasuk golongan jasaboga A1 dengan total nilai uji kelayakan fisik 55 yang berarti belum memenuhi nilai minimum uji kelayakan fisik untuk golongan A1.

Comments