PAMSIMAS sebagai program pemerataan kesejahteraan masyarakat
Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) adalah salah satu program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia dengan dukungan Bank Dunia, program ini dilaksanakan di wilayah perdesaan dan pinggiran kota. Program Pamsimas bertujuan untuk meningkatkan jumlah fasilitas pada warga masyarakat kurang terlayani termasuk masyarakat berpendapatan rendah di wilayah perdesaan dan peri-urban. Dengan Pamsimas, diharapkan mereka dapat mengakses pelayanan air minum dan sanitasi yang berkelanjutan serta meningkatkan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat. Penerapan program ini dalam rangka mendukung pencapaian target MDGs (sektor air minum dan sanitasi) melalui pengarusutamaan dan perluasan pendekatan pembangunan berbasis masyarakat.
Dasar hukum yang mendukung untuk terwujudnya program ini diatur dalam UU No.7 TAHUN 2004, PP. 16 Tahun 2006, dan Permen PU No. 18/ PRT/ M/ 2007.
Dalam penggunaannya sehari-hari, air bersih harus memenuhi syarat-syarat kesehatan. Umumnya syarat tersebut meliputi syarat fisik, kimia, dan biologi. Meskipun di bumi ini jumlah air tetap, akan tetapi penyediaannya tidak merata di semua tempat. Pada satu wilayah, ada jumlah air yang melimpah sedangkan di tempat lain sangat kekurangan air. Sistem penyediaan air minum harus dapat menunjang kebutuhan air minum masyarakat pada seluruh kota. Pada pengembangan sistem penyediaan air bersih yang paling penting adalah mengenai kualitas dan kuantitas air tersebut.
Sebagai pelayanan publik yang mendasar, berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelayanan air minum dan sanitasi telah menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah. Untuk mendukung kapasitas Pemerintah Daerah dalam menyediakan layanan air minum dan sanitasi yang memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), Program Pamsimas berperan dalam menyediakan dukungan finansial baik untuk investasi fisik dalam bentuk sarana dan prasarana, maupun investasi non-fisik dalam bentuk manajemen, dukungan teknis, dan pengembangan kapasitas. Program Pamsimas dilaksanakan dengan pendekatan berbasis masyarakat melalui keterlibatan masyarakat (perempuan dan laki-laki, kaya dan miskin, dan lain-lain) dan pendekatan yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat (demand responsive approach) 1 .
Ruang lingkup Program Pamsimas mencakup lima komponen program:
1) Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kelembagaan daerah dan desa;
2) Peningkatan perilaku higienis dan pelayanan sanitasi;
3) Penyediaan sarana air minum dan sanitasi umum;
4) Hibah Insentif; dan,
5) Dukungan teknis dan manajemen pelaksanaan program.
Serta dalam pengelolaan program PAMSIMAS, peran masyarakat lebih dominan dan pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator. Semua kegiatan mulai dari perencanaan program sampai dengan pelaksanaan dilakukan oleh masyarakat. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan air merupakan sebuah perangkat yang melibatkan masyarakat untuk mendayagunakan sumber air yang mereka miliki, sekaligus juga melestarikannya. Konsep partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air merupakan bentuk pemberdayaan masyarakat, dimana masyarakat diharapkan dapat memenuhi kebutuhannya akan air bersih secara mandiri, dan menjadikan kelestarian sumber daya air yang mereka gunakan sebagai tanggung jawab bersama.
Comments
Post a Comment